Kejagung Dalami Aliran Dana Jiwasraya Terhadap 5 Tersangka

Kejagung telah menetapkan 5 tersangka menyangkut kasus di Jiwasraya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2020, 21:49 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 21:49 WIB
Jiwasraya
Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pihaknya masih mendalami aliran dana dari kelima tersangka yang diperoleh dari Jiwasraya tersebut.

"Kita sedang bekerja menuntaskan persoalan," terang Adi di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka menyangkut kasus di Jiwasraya.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Menurut dia, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Nama Lima Tersangka

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya