PBNU Nilai Perlu Ada Kajian Mendalam untuk Tetapkan Fatwa Vape

Menurut PBNU, pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengatur penggunaan vape atau rokok elektrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 12:59 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 12:59 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai perlu adanya kajian termasuk secara ilmiah, sebelum menetapkan fatwa terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU Rumadi Ahmad.

"Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu, sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai vape," kata Rumadi dilansir Antara, Senin 27 Januari 2020.

Rumadi menjelaskan, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok.

"Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya," lanjutnya.

Sementara di Inggris dan Selandia Baru, kata dia, penggunaan produk tembakau alternatif diperkuat dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus penggunaan vape.

Regulasi penggunaan vape harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat.

"Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal, sehingga tidak mengandalkan tembakau impor," kata Rumadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Fatwa Haram Vape

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan vape atau rokok elektrik. Fatwa haram ini dikeluarkan pada 14 Januari 2020, dengan nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.

Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan)," terang Wawan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya