Fakta-Fakta Luthfi Alfiandi, Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo di DPR

Usai menjalani hukuman selama 4 bulan di Rutan Salemba, Luthfi Alfiandi dibebaskan, pada Kamis, 30 Januari 2020.

oleh Maria Flora diperbarui 31 Jan 2020, 09:36 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 09:36 WIB
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Luthfi dianggap melanggar Pasal 218 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Siapa Luthfi Alfiandi? Dia adalah pemuda yang viral membawa bendera merah putih saat demo menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, September 2019 lalu.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi kemudian divonis 4 bulan penjara lantaran terbukti melawan petugas saat akan dibubarkan. Hakim Ketua Bintang AL menganggap Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang PN Jakpus.

1 Oktober 2019, Luthfi Alfiandi ditahan di Rutan Salemba. Berikut perjalanan kasus Luthfi Alfiandi, pembawa merah putih saat demo pelajar di Gedung DPR hingga dinyatakan bebas:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 September 2019, Luthfi menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut hukuman 4 bulan penjara.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP saat aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Kuasa hukum Luthfi, Andris Basril menyatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa dan meminta kliennya dibebaskan. Dia menyatakan bahwa apa yang didakwakan dan dituntut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Perjalanan Kasus Luthfi

Bentrok Pelajar dengan Polisi di Jalan Layang Slipi
Pelajar berhadap-hadapan dengan barikade polisi saat berdemonstrasi di Jalan Layang Slipi, Petamburan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Bentrok pelajar dengan polisi yang terjadi sejak siang hingga malam tersebut dipicu kekerasan yang dialami pelajar saat demo di Gedung DPR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, sempat menjelaskan terlebih dahulu perkara ini hingga masuk ke meja hijau.

Menurutnya, Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu muncul unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'. Luthfi kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.

"Lutfi yang merupakan pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 12 Desember 2019. 

Luthfi lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk rasa di depan gedung DPR. Aksi mereka ini dibubarkan polisi pada pukul 18.30 WIB. Namun, pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang kembali mendatangi belakang gedung DPR.

Luthfi disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan diri dan tidak anarkis. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar.

Namun, peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan teman-temannya. Bahkan, massa semakin brutal melempar batu ke arah petugas keamanan.

Luthfi Dibebaskan

Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Usai menjalani hukuman selama 4 bulan di Rutan Salemba, Luthfi akhirnya bebas, pada Kamis, 30 Januari 2020.

"Setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Jaksa Penuntut Umum JPU Andri Saputr setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin. 

Sementara itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Luthfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Iya keluar hari ini, Insya Allah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi," ucap Sutra.

"Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Bintang usai menimbang tuntutan Jaksa, Rabu, 29 Januari 2020.

 

Disambut Haru Keluarga

Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjawab pertanyaan pewarta jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dede Luthfi Alfiandi penjara 4 bulan. Dengan begitu, Luthfi  yang sudah menghabiskan massa tahannya selama 4 bulan, bisa langsung menghirupkan udara bebas.

Usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi pun langsung kembali ke Rutan Salemba Jakarta. Saat keluar gerbang Rutan Salemba, ia pun langsung menangis dan beberapa kali sambil menutup sebagian mukanya dengan kedua tangannya itu dan juga memeluk Ibunya yakni Nurhayati. Pemuda ini merasa bersyukur karena telah bebas dari penjara.

"Saya bersyukur, terima kasih juga kepada Tuhan, kepada pihak Rutan Salemba dan pihak Kejaksaan yang mengurus saya dengan cepat. Terima kasih pada masyarakat semuanya, Assalamualaikum," kata Luthfi sambil mengusap air matanya, Jakarta Timur, Kamis,30 Januari kemarin. 

Sementara itu, Nurhayati mengaku belum ada rencana setelah Luthfi menghirup udara bebas. Karena, Luthfi memang masih butuh istirahat terlebih dahulu. "nanti lihat nanti," ujar Nurhayati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya