Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Alfiandi Bebas Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum JPU Andri Saputra mengatakan, Luthfi akan bebas pada hari ini sekitar pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 17:05 WIB
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Atas putusan tersebut, Luthfi akan bebas hari ini.

Jaksa Penuntut Umum JPU Andri Saputra mengatakan, Luthfi akan bebas pada hari ini sekitar pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Luthfi.

"Setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Andri setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2020).

Sementara itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Luthfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Iya keluar hari ini, insyaallah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi," ucap Sutra.

Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang PN Jakpus.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Pelajar

Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seseorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Hakim mengatakan, Luthfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya