Liputan6.com, Jakarta - Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamsudin Suyuti. Yudi ditangkap atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Benar yang bersangkutan ditangkap pada 22 Januari 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Argo menyebutkan, yang bersangkutan ditahan karena telah memberikan pernyataan sikap atas Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang diunggah di kanal YouTube.
Advertisement
Menurut Argo, yang bersangkutan menyatakan Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang mereka perjuangkan karena mewakili bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum NKRI.
"Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk," kata Argo menirukan isi pernyataan dalam video tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Sangkaan
Argo menyebutkan, bahkan sang pelaku menyatakan, pengikutnya harus merelakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu handphone Samsung milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka," ucap dia.
Polisi menyangkakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP kepada yang bersangkutan.
"Dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jalas dia.
Advertisement