Polisi Tangkap 7 Tahanan Kabur dari Penjara di Lampung

Asep mengatakan, satu tahanan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tujuh tahanan yang kabur dari penjara di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu, 1 Februari 2020 lalu. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ketujuh tahanan yang kabur yaitu berinisial  AJ, H, MM, VP, W, RA, dan NK.  "Tujuh tahanan melarikan diri sudah dapat diamankan," kata Asep di Mabes Polri, Senin (3/2/2020).

Asep menyebut, enam tahanan berhasil ditangkap saat kejadian pada Sabtu pagi kemarin. Sedangkan, salah seorang lainnya yakni Nino Kurniawan atau NK sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, pagi tadi dikabar bahwa NK menyerahkan diri secara sukarela.

"Berkat kerjasama dengan pihak pihak keluarga Nino Kurniawan berhasil kami amankan," ucap dia.

Dari informasi yang dihimpun para tahanan kabur dengan cara menganiaya salah seorang petugas. Kemudian menggodol kunci ruang tahanan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya