Kronologi Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Asusila

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila, menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran publik.

oleh Jonathan Pandapotan Purba Diperbarui 04 Mar 2025, 17:12 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 17:12 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
Ilustrasi polisi (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

"Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Henry menjelaskan Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Selain itu, apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Henry.

 

Promosi 1

Penanganan Kasus dan Sanksi yang Dihadapi

Kabid Humas Polda NTT memastikan bahwa AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. Karena Fajar merupakan perwira menengah dengan jabatan strategis, penanganan kasus ini diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan menghindari konflik kepentingan. Pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung di Mabes Polri.

Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar akan menghadapi sanksi ganda. Sanksi pidana akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ia juga akan menghadapi sanksi kode etik profesi Polri yang bisa berdampak pada karier dan jabatannya. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Proses hukum yang transparan dan profesional sangat penting dalam kasus ini. Hal ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana.

Komitmen Polri

Langkah Propam Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum anggota yang melanggar hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Publik berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat pengawasan terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri juga perlu ditingkatkan. Pembentukan karakter dan integritas anggota Polri yang kuat sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang.

Motogp
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya