Liputan6.com, Jakarta Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
Advertisement
Penangkapan terhadap perwira menengah Polri ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar berpotensi menerima sanksi tegas berdasarkan kode etik profesi Polri. Berikut adalah kronologi lengkap kasus ini.
Advertisement
Penangkapan Kapolres Ngada oleh Propam Mabes Polri
Penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025. Penegakan hukum ini dilakukan atas dugaan pelanggaran berat yang mencakup tindak pidana asusila serta penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa Kapolres Ngada saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Henry juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. "Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Alasan di Balik Penangkapan: Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Asusila
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila yang melibatkan Kapolres Ngada. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi rinci terkait jenis narkoba yang digunakan atau kronologi dugaan tindakan asusila yang dilakukan.
Divisi Propam Mabes Polri memiliki kewenangan untuk menangani langsung kasus yang melibatkan perwira menengah yang menduduki jabatan strategis dalam institusi kepolisian.
Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme Polri akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Potensi Sanksi bagi Kapolres Ngada
Saat ini, AKBP Fajar masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Mabes Polri. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Henry menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berpedoman pada kode etik profesi Polri. Dalam kasus serupa sebelumnya, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat biasanya dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau bahkan proses pidana jika terbukti melanggar hukum secara signifikan.
Advertisement
Respons Kepolisian terhadap Kasus Kapolres Ngada
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian. Polda NTT menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Henry.
Langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
FAQ: Pertanyaan Seputar Kasus Kapolres Ngada
1. Apa alasan utama Kapolres Ngada ditangkap oleh Propam Mabes Polri?
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
2. Kapan Kapolres Ngada ditangkap?
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT.
3. Apa sanksi yang bisa diberikan kepada Kapolres Ngada jika terbukti bersalah?
Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pemecatan hingga proses hukum lebih lanjut sesuai kode etik Polri.
Advertisement
