KPK Tahan Eks Legislator Bandung Terkait Suap RTH

Kadar merupakan tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2020, 23:29 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 23:29 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Bandung Kadar Slamet (KS). Kadar merupakan tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari ke depan mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020 di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator Kota Kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Makelar Pembebasan Lahan

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat tersangka baru, yakni Dadang Suganda

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya