3 Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

Polda Sumbar membenarkan penangguhan penahanan NN (26), wanita pekerja seks komersil yang digerebek polisi bersama politikus Gerindra Andre Rosiade.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Feb 2020, 08:57 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020, 08:57 WIB
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyambangi Kantor acebook dan Instagram di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyambangi Kantor acebook dan Instagram di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangguhan penahanan NN (26), wanita pekerja seks komersil yang digerebek polisi bersama politikus Gerindra Andre Rosiade sepekan lalu. Stefanus mengatakan ada tiga hal yang membuat pihaknya menangguhkan penahanan NN.

"Iya ditangguhkan Sabtu malam kemarin. Alasan pertamanya NN berjanji tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap lakukan wajib lapor," ujar Stefanus saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/2/2020) pagi.

Alasan kedua, NN memiliki anak kecil yang masih berusia satu tahun dua bulan. Menurut dia, ini menjadi alasan kemanusiaan yang diambil polisi dalam menangguhkan penahanan PSK yang dilaporkan Andre Rosiade itu.

"Kedua NN memiliki anak kecil ya, ini alasan kemanusiaan," jelas polisi berpangkat melati tiga ini.

Terakhir, NN ada pihak yang menjaminnya akan koorperatif dan patuh hukum. Dia mengatakan, NN dijamin oleh tantenya di Padang serta pengacaranya.

"Ketiga penjaminnya adalah tante NN yang tinggal di Padang didampingi pengacara tentunya," imbuh Stefanus soal kasus yang dilaporkan Andre Rosiade itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Tersangka

20160209-Ilustrasi-PSK-iStockphoto
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Meski ditangguhkan, NN masih berstatus tersangka. NN harus melakukan wajib lapor sepekan dua kali. Proses hukum perampungan berkas masih dilakukan hingga sampai ke Kejaksaan.

"Jadi kan wajib lapor karena ini kasus sedang dan masih berproses kalau sudah ke Kejaksaan misal sudah P21 dilanjut (ke Pengadilan)," Stefanus menandasi.

Stefanus menuturkan, saat ini status Andre Rosiade bukan sebagai pelapor atau saksi.

"Andre belum dimintai keterangan karena kasus ini tertangkap tangan. Jadi yang melaporkan membuat laporan anggota kami, atau laporan tipe A," kata Stefanus.

 

Nasib Penyewa

20160209-Ilustrasi-PSK-iStockphoto
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Selain itu, saat disinggung pria 'hidung belang' yang disebut NN menghilang saat penggerebakan. Kombes Stefanus juga menyatakan hal ini masih diselidiki.

"Belum ketemu, pria yang diduga bersama NN menghilang masih dicari masih penyelidikan," tandas Stefanus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya