Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

Kapolres menjelaskan, para tersangka mempekerjakan sembilan anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 20:54 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut) mengungkap kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di apartemen kawasan  Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, dikutip dari Antara , Senin (10/2/2010).

Kapolres menjelaskan, para tersangka mempekerjakan sembilan anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Para korban prostitusi dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks di apartemen Kelapa Gading.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.

Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Budhi Herdi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya