Panja Jiwasraya DPR Akan Panggil Lagi Jampidsus 26 Februari Mendatang

Herman menyebut tidak menutup kemungkinan Komisi III juga meminta keterangan yang sudah menjadi tersangka

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Feb 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 20:52 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panja Komisi III DPR RU Herman Herry mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail penyidikan kasus Jiwasraya dalam rapat yang dilaksanakan Panja hari ini. Herman menyebut pihaknya memaklumi lantaran Plh Jampidsus Kejaksaan Agung baru tiga hari menjabat.

"Terkait tadi apa yang dibicarakan hanya pada aset-aset yang sudah disita, saksi-sakai siapa, penggeledahan yang sudah dilakukan. Itu saja. Lebih detailnya nanti," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/2/2020).

Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, Panja Komisi III menjadwalkan kembali pertemuan dengan jampidsus pada 26 Februari 2020 mendatang. Pihaknya juga akan memanggil semua yang dicurigai terlibat dalam megakasus Jiwasraya.

"Oleh karena itu, atas kesepakatan bersama rapat kita tutup, rencana kami memanggil tanggal 26 Februari 2020 pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam," katanya.

Bahkan, Herman menyebut tidak menutup kemungkinan Komisi III juga meminta keterangan yang sudah menjadi tersangka kasus Jiwasraya. "Semua dimungkinkan,” tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya