Duduk Perkara yang Seret Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya

Tersangka Korupsi Jiwasraya yaitu Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Feb 2025, 17:20 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 17:20 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2/2024). (Tira/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Isa Rachmatarwata seebagai tersangka dalam pusaran korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa resmi ditahan Kejagung per 7 Februari 2025, malam.

Isa Rachmatarwata disangkakan terlibat dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merinci keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam korupsi Jiwasraya. Salah satunya ikut menyetujui rencana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kala itu, Jiwasraya masuk dalam kategori bangkrut karena tingkat solvabilitas minimum atau risk based capital mencapai minus 580 persen. Direksi Jiwasraya pada masa itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo Syahmirwan turut menyusun rencana.

Yakni, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen. Angka ini jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen.

Rencana tersebut dikatakan telah diketahui oleh Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK. Keterlibatan Isa masuk di posisi ini, karena pemasaran produk Jiwasraya tadi harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.

"Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan," tutur Harli dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/2/2025).

 

Isa Rachmatarwata Terbitkan Surat

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (23/5/2023).... Selengkapnya

Kemudian, tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.

Lalu, ada pula Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," tegas Harli.

Singkat cerita, total total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014 - 2017 adalah Rp47,8 triliun.

Dana itu dikelola oleh terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam inbestasi saham yang dalam pelaksanaannya tidak menerapkan tata kelola yang baik. Alhasil transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.

 

Negara Dirugikan Rp 16 triliun

Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Pertamina
Isa Rachmatarwata... Selengkapnya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Isa yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Isa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya