Mengintip Isi Garasi Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

Negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Feb 2025, 07:49 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2025, 07:49 WIB
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Istimewa)
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka, yaitu IR," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.

Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," tambah Qohar.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2013, Isa tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp38,9 miliar. Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tasikmalaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan dengan total nilai Rp8,8 miliar.

Selain itu, Isa juga memiliki tiga unit mobil, termasuk mobil listrik Hyundai IONIQ 5 EV senilai Rp750 juta, dengan total aset transportasi mencapai Rp1,5 miliar. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp302,9 juta.

Peran Isa Rachmatarwata dalam Korupsi Jiwasraya

Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.

"Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima," ujar Harli.

Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.

"Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun," ujar dia.

Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.

Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.

 

Infografis

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya