Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Ternyata, Isa memiliki harta sekitar Rp 38 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan tahun 2024, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38.967.920.495 atau Rp 38,96 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Rinciannya, Isa Rachmatarwata punya tanah dan bangunan di 6 lokasi: satu tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan; empat tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; satu tanah di Jakarta Selatan. Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp 8,83 miliar.
Advertisement
Berikutnya, Isa punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,5 miliar. Diantaranya Mobil Toyota Camri Tahun 2011, Mobil Mazda CX-9 Tahun 2021, dan Mobil Hyundai Ioniq 5 EV Tahun 2023. Isa juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 504 juta.
Harta terbesarnyq nampak dari Surat Berharga dengan jumlah Rp 19,52 miliar. Kemudian ada Kas dan Setara Kas dengan jumlah Rp 3,12 miliar. Keseluruhan hartanya ini berjumlah Rp 39.270.837.082 atau Rp 39,27 miliar.
Namun, Isa Rachmatarwata tercatat memiliki utang sebesar Rp 302.916.587 atau Rp 302 juta. Alhasil, total harta kekayaannya sebanyak Rp 38,96 miliar.
Â
Jadi Tersangka Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata dalam pusaran korupsi Jiwasraya. Isa terseret kasus korupsi yang merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Isa terseret imbas jabatannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006-2012.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Respons Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Liputan6.com, Jumat (7/2/2025).
Â
Advertisement
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.
"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012," ujar Abdul Qohar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.
Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Â
Penambahan Modal
Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp 6 triliun kepada Menteri Keuangan.
Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.
Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.
Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.
Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.
Advertisement
Peran Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian saat itu, menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan. Padahal, tersangka Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu.
"Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun, dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima," ujar Harli.
Selain itu, produk ini menjanjikan bunga tinggi yang dijamin selama satu tahun serta berbagai insentif bagi bank mitra, tenaga pemasar, dan pemegang polis.
"Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Rinciannya, pada 2014 sebanyak Rp2,7 triliun, 2015 sebanyak Rp6,6 triliun, 2016 sebanyak Rp16,1 triliun dan 2017 sebanyak Rp22,4 triliun," ujar dia.
Harli menyebut, dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.
Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)