KPK Cecar Dirut PT Antam Terkait Proses Awal Pengadaan Derek Kontainer

Dana Amin rampung diperiksa KPK menyebut dirinya tak mengetahui proses awal pengadaan QCC.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 18:47 WIB
RJ Lino Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Dana Amin. Dana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Operasional PT Pelindo II.

Dana Amin ditelisik soal proses pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC ini, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

"Pemeriksaan seputar pengetahuan saksi (Dana Amin) terkait dengan proses awal pengadaan QCC," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Dana Amin sendiri usai rampung diperiksa KPK menyebut dirinya tak mengetahui proses awal pengadaan QCC. Dia mengaku bekerja di PT Pelindo setelah dua tahun kasus ini muncul.

"Enggak tahu, saya masuknya kan 2012? Kejadian 2010 kan? Enggak (tahu)," kata Dana Amin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Ditahan

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Teranyar RJ Lino sempat diperiksa pada 23 Januari 2020. Usai diperiksa, tim penyidik masih belum menahan RJ Lino.

"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020) malam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya