Tim Asisten Komrah: Pemprov DKI Belum Uji Kelayakan Monas untuk Formula E

Menurut Bambang, pemerintah DKI maupun penyelenggara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2020, 20:38 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 20:38 WIB
Organizing Committee (OC) Formula E kembali membongkar aspal yang dipasang di Monas.
Organizing Committee (OC) Formula E kembali membongkar aspal yang dipasang di Monas.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka, Bambang Hero Saharjo mengatakan Pempriv DKI  tak bisa sembarangan merevitalisasi kawasan Monas. Pemprov menurutnya harus mematuhi UU Cagar Budaya dalam rencana menggelar balapan Formula E di Monas.

"Pertama, sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang kepada merdeka.com, Kamis (27/2/2020).

Bambang menjelaskan, syarat yang dimaksud. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan medan merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan medan merdeka.

Keempat, melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budaya di kawasan medan merdeka.

Menurut Bambang, pemerintah DKI maupun penyelenggara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin (25 Februari), uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Uji Coba Aspal

Penampakan Aspal Uji Coba Lintasan Formula E di Monas
Pengunjung melihat contoh aspal lintasan Formula E di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/2/2020). Aspal untuk sirkuit Formula E di uji coba di Monas, lokasi pengaspalan itu berada di Monas bagian timur. Pengaspalan dilakukan dengan dua metode, sandsheet dan geotextile. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada Senin (24/2).

Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.

"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Bambang yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.

Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI. Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi.

Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.

"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," jelas Bambang Hero. 

 

Reporter: Randi Ferdy Firdaus

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya