Cemburu Istri Berhubungan dengan Mantan, Pria di Cengkareng Bakar Diri

Seorang pria A mengalami luka bakar usai rumahnya di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terbakar, Minggu (1/3/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mar 2020, 17:52 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 17:52 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria A mengalami luka bakar usai rumahnya di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terbakar, Minggu (1/3/2020) pada pukul 04.30 WIB. Selain A, anaknya G yang berusia 4 tahun ikut terbakar.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, saksi Reva melihat api di ruang tengah lantai 2 atau kamar korban. Saat itu pula, Reva mencoba mematikan api tersebut dan mencoba masuk kamar korban yang tengah terkunci dari dalam.

"Kemudian saksi lainnya Riki sama saudari E yakni istri korban, kemudian memadamkan api dibantu warga sekitar dan berusaha mendobrak pintu dan mencoba menarik korban G dan A," kata Khoiri dalam siaran pers, di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Khoiri mengatakan, kebakaran itu terjadi karena A mengalami masalah rumah tangga. Dia menduga sang istri kembali berhubungan dengan mantan suaminya.

Dia menuturkan, dalam keterangan para saksi, A pernah mengancam beberapa kali untuk bunuh diri karena kasus itu. Ia juga selalu mengatakan akan membawa anak-anak saat bunuh diri.

"Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kita menemukan botol air mineral berbau bensin. Bau yang sama juga tercium dari bahan tenda yang ada di lokasi. Diduga dua bahan itulah yang digunakan untuk membakar diri," ucap Khoiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Meninggal

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Polisi menyatakan, A mengalami luka bakar hingga 100 persen. Sedangkan anaknya mengalami luka bakar 70 persen.

"Keduanya dinyatakan meninggal dunia bapak dan anak," pungkasnya.

Kasus kebakaran yang disengaja seperti yang dilakukan A bisa dijerat dengan pidana, yaitu dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 12 tahun penjara.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya