Polri Ancam Tindak Tegas Penyebar Hoaks Virus Corona di Media Sosial

Polri terus melakukan patroli siber untuk menyisir penyebaran hoaks soal virus Corona di media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Mar 2020, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 16:04 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Ganja Dalam Aksesoris Rokok
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan penjualan ganja online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instragram. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan adanya warga negara Indonesia positif virus Corona. Salah satunya lewat patroli pengawasan berita bohong alias hoaks di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengimbau semua masyarakat bijaksana dalam bersosial media. Polri memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait virus corona.

"Kita setiap hari melakukan patroli siber di dunia maya. Kalau ditemukan adanya hoaks, kita tidak ragu menindak, mengingat hoaks berpengaruh negatif di masyarakat. Kami mengimbau bijak menggunakan social media. Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan, salah satunya dalam aspek pemberitaan," ujar Asep di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Menurut Asep, fenomena saat ini yang menjadi salah satu dampak penggunaan sosial media terkait virus corona adalah panic buying.

"Banyak masyarakat yang membeli masker dan harga tinggi. Masyarakat juga panik dan membeli barang sembako. Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri. Kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tindak Penimbun Masker

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Asep menegaskan, Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan melakukan tindak pidana, baik itu terhadap makelar atau penimbun barang pangan, kebutuhan masyarakat, hingga keperluan medis seperti masker.

"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak dengan UU Perdagangan Pasal 107, ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Kita berharap, pelaku usaha ada kepedulian membantu. Masyarakat jangan panik menyikapi ini," Asep menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya