Waspada Virus Corona, Izin Keramaian di Jakarta Dihentikan Sementara

PTSP DKI Jakarta menyatakan, Penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 15:20 WIB
Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Mobil ambulans Dinkes Kota Depok tiba di ruang isolasi Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mobil ambulans Dinkes Kota Depok yang diketahui membawa kerabat dari dua warga Depok yang positif Corona untuk diperiksa secara intensif. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan yang akan melibatkan kerumunan banyak orang. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi penyebaran Virus Corona. 

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2020).

Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, yaitu izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.

Selain itu, PTSP Provinsi Jakarta juga menghentikan sementara izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan; izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.

Penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Untuk diketahui, Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Anies Minta Warga Melapor

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Gondangdia
Pemerintah DKI Jakarta kini menerapkan pendekatan sistem sebagai alat dalam mengoperasikan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kelurahan, Jakarta, Senin (12/1/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya aktif melapor ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala yang dianggap sebagai gejala awal terpapar Virus Corona.

Dia juga meminta agar tidak menyepelekan gejala sekecil apa pun terkait virus tersebut.

"Jangan anggap enteng bila merasakan gejala. Lebih baik lapor, datangi fasilitas kesehatan, daripada dianggap enteng dan di kemudian hari ditemukan yang tidak kita inginkan," kata Anies di Balai Kota, Senin, 2 Maret 2020.

Sejak wabah corona merebak dan Presiden Jokowi mengumumkan dua orang positif terpapar covid-19, Anies mengaku pihaknya telah melakukan segala upaya pencegahan dan pemantauan. Termasuk mengupayakan Virus Corona tidak menyebar di transportasi umum.

Anies mengatakan saat ini masih dalam tahap penyusunan secara detil.

"Tadi pagi kita sudah bicara dengan Dinas Perhubungan, Trans Jakarta, MRT untuk melakukan langkah-langkah terkait dengan pengamanan fasilitas umum. Insyaallah sesegera mungkin akan ada pengumuman detilnya sekarang mereka sedang menyusun dan kita akan sampaikan skenario-skenarionya yang ada," tukasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya