Ketua KPK Lantik 6 Jaksa Baru di Lembaga Antirasuah

Selain mendapatkan SK sebagai Penuntut Umum, keenamnya mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2020, 21:13 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 21:13 WIB
Ketua KPK lantik 6 jaksa baru dari Kejaksaan Agung
Ketua KPK lantik 6 jaksa baru dari Kejaksaan Agung. (dok KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam jaksa penuntut umum (JPU) baru yang akan membantu dalam bidang penindakan. Enam jaksa tersebut dilantik pada Selasa (10/3/2020).

"Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini 10 Maret 2020, pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan enam JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia mengatakan, keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan.

Selain mendapatkan SK sebagai Penuntut Umum, keenamnya mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Ali mengatakan, dengan bertambahnya enam JPU, maka total jaksa yang bekerja sebagai penuntut umum di KPK sebanyak 64 orang.

"Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," kata Ali.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya