Polisi Periksa CCTV Usut Insiden Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli

Bus Transjakarta tiba-tiba melaju kencang hingga menabrak mobil Pajero yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2020, 23:41 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 23:41 WIB
Mobil yang ditumpangi istri Irjen Pol Boy Rafli Amar ditabrak Bus Transjakarta.
Mobil yang ditumpangi istri Irjen Pol Boy Rafli Amar ditabrak Bus Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengusut insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta dengan mobil Pajero yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar. Kasus tersebut kini ditangani jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial MJ saat itu hendak belok ke kanan ke Jalan Pakubuwono.

"Kemudian melaju Bus Transjakarta dari halte sekitar Simprug," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Untuk mendalami kronologi kecelakaan tersebut, polisi akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Selain itu, polisi juga akan mengetes urine bus Transjakarta. Termasuk juga mengecek kelaikan armada tersebut.

"Mestinya kan jalannya pelan, habis dari halte. Kok tiba-tiba bisa melaju dalam kecepatan tinggi. Apa ini human error atau keselahan teknis dari kendaraan," ujar Sambodo.

Dia menyebut, pengemudi bus Transjakarta berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan akan kami jadikan sebagai tersangka," ujar Sambodo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diberi Sanksi

Penumpang Transjakarta
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Tosari, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (26/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim jumlah penumpang Transjakarta meningkat hingga 10 persen. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengemudi Transjakarta yang terlibat kecelakaan mobil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," kata Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, dia menyatakan Bus Transjakarta yang dikendarai telah diamankan untuk keperluan investigasi. Selain itu, Nadia menyatakan pihaknya juga telah memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Saat kejadian, lanjut dia, pengemudi memajukan bus untuk melakukan penaikan dan penurunan pelanggan di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang. 

"Saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya