Tunda UN, Pemprov DKI Lapor ke Kemendikbud dan BSNP

Aturan menyebut, apabila Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota menyatakan keadaan darurat di wilayah, maka pelaksanaan UN bisa dapat dijadwalkan tersendiri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Mar 2020, 17:32 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 17:32 WIB
UNBK SMK 2019
Sejumlah siswa kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 50 Jakarta, Senin (25/3). Kemendikbud mengatur UNBK tingkat SMK dilaksanakan serentak dalam empat hari mulai 25 sampai 28 Maret 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda pelaksanaan Ujian Nasional atau UN guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Tentu saja kami itu sangat mendukung sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar anggota BSNP Doni Koesoema saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (15/3/2020).

Menurut Doni, hal itu termaktub di dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional atau POS UN yang telah ditetapkan.

Di mana, kata dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota menyatakan keadaan darurat di wilayah, maka pelaksanaan UN bisa dapat dijadwalkan tersendiri dan berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.

"Panitia UN tingkat pusat itu Kemendikbud. Kalau penyelanggara itu BSNP, jadi harus memberi tahu BSNP," kata Doni.

Menurut Doni, pemerintah setempat setelah mengeluarkan kebijakan tersebut harus memberi tahu Kemendikbud dan BSNP. Pemberitahuan dilakukan guna melakukan koordinasi penyelenggaraan UN kedepannya.

"Jadi itu kalau di POS UN itu ada di Bab 16 yang disebut 'kejadian luar biasa'. Jadi di dalam POS UN kita jika ada kejadian luar biasa yang berpotensi menggagalkan penyelenggaraan UN, maka penyelanggara dan panitia UN tingkat pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diminta Bentuk Tim Khusus

Semangat Siswa SMP Luar Biasa Ikuti Ujian Nasional
Siswa Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Kategori B atau tunarungu saat mengerjakan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di SLB Negeri 7 Jakarta, Selasa (24/4). Lima di antara peserta merupakan siswa SLB Negeri 7. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Doni menyebut, untuk menanggulangi hal ini, menurut POS UN, Mendikbud diminta membentuk tim khusus.

"Pada prinsipnya kalau tidak ada pengumuman (keadaan darurat) dari pemerintah daerah, maka UN tetap jalan," tandas Doni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penundaan Ujian Nasional (UN) yang sedianya digelar Senin 16 Maret 2020.

Penundaan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan virus corona Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama menyangkut pelaksanaan UN, dan sudah dibahas," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Maret 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya