13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Ada Sanksi Menanti

KPK tetap mengimbaut belasan ribu penyelenggara negara atau wajib lapor itu untuk segera menyampaikan LHKPN, kendati tenggat waktunya sudah habis. KPK akan memberikan catatan khusus. KPK mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN dapat berdampak pada sanksi administratis dan disiplin di institusinya masing-masing.

oleh Tim News Diperbarui 15 Apr 2025, 17:01 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 17:01 WIB
Banner Infografis LHKPN
Banner Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ada sebanyak 13.710 orang Penyelenggara Negara (PN) dari total 416.348 PN yang hingga kini belum memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga batas akhir, total ada 402.638 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

Budi tetap mengimbau kepada para penyelenggara negara agar segera memenuhi kewajibannya dengan melaporkan hartanya ke LHKPN. Kendati tenggat waktu yang ditentukan telah habis, maka KPK akan memberikan catatan khusus sebagai keterlambatan saat dipublikasikan.

"Bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.

Kepada pimpinan instansi dan satuan pengawas, KPK menekankan agar aktif mengawasi internalnya serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungannya masing-masing.

Budi menekankan, keterlambatan pelaporan LHKPN dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk memengaruhi penilaian kinerja hingga proses promosi jabatan. Meski tidak dikenai sanksi pidana, pimpinan instansi tetap dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang lalai.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ucap Budi.

 

Legislatif Paling Tidak Patuh, Yudikatif Terpatuh

Ilustrasi LHKPN
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. (elhkpn.kpk.go.id)... Selengkapnya

Berikut data rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, untuk periodik Tahun 2024:

  • Bidang Eksekutif memiliki jumlah Wajib Lapor terbanyak, yakni 332.822 orang. Dari jumlah tersebut, 322.807 telah menyampaikan LHKPN, sementara 10.015 belum melapor, dengan tingkat pelaporan sebesar 96,99%.
  • Bidang Legislatif mencatatkan tingkat pelaporan paling rendah, yaitu 85,85%, di mana dari 20.787 Wajib Lapor, baru 17.846 yang sudah melapor. Tercatat masih ada 2.941 yang belum menyampaikan LHKPN.
  • Bidang Yudikatif menunjukkan kepatuhan yang sangat tinggi, dengan pelaporan mencapai 99,98%. Dari total 17.931 Wajib Lapor, hanya 3 orang yang belum melaporkan LHKPN-nya.
  • BUMN/BUMD juga mencatat tingkat pelaporan tinggi, yakni 98,32%, dengan 44.057 dari 44.808 Wajib Lapor telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Masih ada 751 yang belum melapor.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis 52 Pejabat Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
Infografis 52 Pejabat Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya