Mulai 17 Maret 2020, MK Tunda Persidangan untuk Cegah Covid-19

Penundaan persidangan ini dilakukan hingga dua minggu ke depan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mar 2020, 09:05 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 09:05 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE)Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.

Menurut Fajar, dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya. Sekaligus menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan Pegawai MK serta masyarakat.

"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat PermusyawaratanHakim (RPH) pada Senin,16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Setelah itu, kata dia, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangansituasi aktual. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali.

"Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ungkap Fajar.

Dalam kaitan ini pula, lanjut dia, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik atau online, pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id.

"Terkait dengan hal tersebut, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH), kecuali pegawai/petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perjalanan Dinas Hakim Dibatalkan

Dengan demikian, menurut dia, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidakkeluar/beraktifitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seiringdengan hal tersebut, layanan langsung atau kontak langsung Pegawai MK denganmasyarakat juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan tertentu.

Selain itu, menurut Fajar, MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain.

Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya.

"Dengan demikian, seluruh kegiatanperjalanan dinas Hakim Konstitusi dan Pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya