Imigrasi: 49 WN China di Kendari Sempat Dikarantina di Thailand

Arvin mengatakan, dari serangkaian tes medis yang dilakukan para WN China tersebut, mereka dinyatakan laik masuk wilayah Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2020, 11:44 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 11:44 WIB
Gambar Tangkapan Layar Video Kedatangan WN China
Gambar Tangkapan Layar Video Kedatangan WN China

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) membenarkan kabar 49 Warga Negara (WN) China mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara pada, Minggu (15/3/2020).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Menurut Arvin, 49 WN China itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

"(Visa) itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016)," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Arvin menyebut, sebelum tiba di Tanah Air, WN China itu sempat singgah di Thailand pada 29 Februari 2020. Arvin mengatakan, berdasarkan surat sehat dari pemerintah Thailand, 49 WN China tersebut sempat dikarantina sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai 15 Maret 2020 di Thailand.

"Surat (sehat) tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," kata Arvin.

Usai dikarantina, pada 15 Maret 2020, WN China tersebut terbang ke Tanah Air dan tiba di Bandara Soekarno Hatta. Ke-49 WN China tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dinyatakan Layak Masuk

Arvin mengatakan, dari serangkaian tes medis yang dilakukan para WN China tersebut, mereka dinyatakan laik masuk wilayah Indonesia. Apalagi, KKP Soekarno Hatta juga sudah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada para WN China itu.

Berdasarkan surat rekomendasi itu, Petugas Imigrasi Bandara memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagaimana tertera pada paspor.

"Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696," kata Arvin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya