Penyerang Novel Baswedan Tidak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 20:38 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 20:38 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan berdiskusi dengan kuasa hukum disela sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai sebagai sosok yang gentleman karena telah mengakui perbuatannya. Hal itu disampaikan penasihat hukumnya Brigjen Edi Purwanto.

"Faktanya kan di sini anggota kita kan sudah gentleman mengakui kesalahannya. Dia tidak sungkan-sungkan, tidak segan-segan menyampaikan bahwa dia menyerahkan diri," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dia pun menegaskan, kedua kliennya itu bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri. "Dia merasa tanggung jawab sebagai ksatria, ya dia menyerahkan diri kepada pimpinannya, terus diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Disidik secara maju ke sidang peradilan ini," ujar dia.

Sementara itu, terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya hari ini, (19/3/2020).

Brigen Edi menyebut, salah satu pertimbangan karena terdakwa telah mengakui perbuatan menyerang Novel. Di samping itu, waktu persidangan yang mepet.

"Salah satunya itu. Dia sudah gentle mengakui kesalahannya sampai diajukan di muka persidangan ini kalau enggak gentle enggak kesatria enggak maju," ucap dia.

Terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya hari ini, (19/3/2020). Keduanya yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menyatakan, memahami isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela dan tim kuasa menyampaikan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Terdakwa, Brigjen Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian.

"Majelis hakim melihat saksi yang diajukan tim Penuntut Umum adalah 22 saksi per 1 terdakwa, maka harus kita bikin court calendar dan harus disepakati bersama termasuk mulai jam berapa," ucap Djuyamto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didakwa Penganiayaan Berat

Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan keluar dari rumahnya usai rekontruksi penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Karena alasan kesehatan, Novel Baswedan tidak mengikuti proses rekonstruksi meski berada di rumah (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa penuntut umum mendakwa dua orang yang menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dua terdakwa tersebut yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Atas perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit dan menyebabkan kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.

Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.

Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.

Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel.

"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fedrik.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," ucap Jaksa Fedrik.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata Jaksa Fedrik.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya