Kronologi Lengkap Penyerangan Novel Baswedan dengan Air Keras Versi JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 20:20 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.

10 April 2017, pukul 14.00 WIB

Rahmat Kadir mengambil cairan asam sulfat (H2SO4) usai melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

JPU Fedrik Adhar mengatakan, saat menemukan cairan itu Rahmat Kadir menyimpannya di dalam sebuah botol plastik berwarna merah.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar Fedrik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3).

Usai dimasukan ke dalam botol, Ramhat Kadir pun membawa cairan itu ke kediamannya serta menuangkan ke dalam mug loreng hijau. Dia lalu mencampurkan air ke dalam cairan asam sulfat tersebut serta membungkus dan mengikatnya dengan kantong plastik hitam.

11 April 2017, pukul 03.00 WIB

Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Dia membawa cairan itu sembari meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rahmat lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," kata Fedrik.

Saat berhenti di atas motor, lanjutnya, Rahmat Kadir yang dibonceng Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beri Pelajaran

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan berdiskusi dengan kuasa hukum disela sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

11 April 2017, pukul 05.10 WIB

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itu dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.

"Ketika itu terdakwa (Rahmat Kadir) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang, dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," katanya.

"Ketika posisi terdakwa Rahmat yang berada di atas motor dan sejajar dengan saksi Novel Baswedan, terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," Fedrik memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya