Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen Saat Covid 19

Thomas menyatakan, sebelum pelayanan ibadah, hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2020, 08:18 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2020, 08:18 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Li Xiang, petugas medis dari Provinsi Jiangsu, memeriksa hasil pengujian di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, 22 Februari 2020. Tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit itu. (Xinhua/Xiao Yijiu

Liputan6.com, Jakarta Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat seiring makin merebaknya virus corona (Covid 19). Panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia

"Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri maksimal 10 orang saja," ujar Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury di Jakarta, Sabtu (28/3/2020). 

Dia menyatakan, sebelum pelayanan ibadah, hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan.

Berkaitan dengan pelayanan ibadah penguburan orang meninggal, kata Thomas, untuk penanganan pasien yang meninggal karena Positif Covid 19 dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif Covid 19 yang dikeluarkan oleh PGI. 

"Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif Covid 19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan," jelasnya.

Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya