Ini Alasan Pemerintah Perlu Menerbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

KPU bukan pembuat Undang-Undang, sehingga perlu ada aturan hukum yang berkekuatan tetap untuk menunda penyelenggaraan Pilkada.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 06:06 WIB
KPU RI Sebut Lima Daerah Berpeluang Ajukan Gugatan Pilkada
Proses rekapitulasi perolehan suara pilkada 2017 di PPK Junrejo Kota Batu, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sementara ini ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga waktu yang belum ditentukan karena pandemi virus Corona Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sudah waktunya pemerintah mengeluarkan Perppu.

Menurutnya, KPU bukan pembuat undang-undang, sehingga perlu ada aturan yang berkekuatan hukum tetap untuk menunda penyelenggaraan Pilkada.

"KPU sebagai pihak penyelenggara, perlu pegangan dalam situasi yang tak menentu karena krisis pandemi Corona ini. Bagaimana antisipasi itu? Di UU ada mekanisme untuk antisipasinya. Salah satunya Perppu, peraturan pemerintah pengganti UU," ujar Feri dalam teleconference, Minggu (29/3/2020).

Feri mengatakan, saat ini ada keperluan hukum yang mendesak untuk segera dikeluarkan undang-undang.

Menurutnya, revisi tidak memungkinkan karena proses di DPR yang memerlukan tatap muka. Karena itu, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Ditambah, undang-undang yang ada tidak ada pegangan alternatif penyelenggaraan yang terancam karena pandemi virus Corona Covid-19," ucap Feri.

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sudah Penuhi Syarat Keluarkan Perppu

KPU Provinsi DKI Menginisiasi Sekolah Anti Jorupsi
Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi langkah inisiatif dari KPU DKI. Dia berharap kangkah ini dapat diterapkan secara masif di seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. (Foto: Ditto Radityo)

Menurut Feri, syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu juga sudah terpenuhi.

"Karena tidak ada ayat yang berikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti," tuturnya.

Selain itu, Feri menilai, KPU perlu memikirkan tahapan selanjutnya dalam proses penyelenggaraan Pilkada, sehingga butuh kepastian hukum.

"Kita perlu kepastian agar problematika ini bisa diselesaikan dan penyelenggara bisa memikirkan hal lain untuk penyelenggaraan kedepannya," jelas Feri.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menilai, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk menunda Pilkada 2020.

"Pertama, mencegah meluasnya penyebaran virus corona akibat tatap muka selama proses penyelenggaraan Pilkada," terang Sigit.

Kedua, lanjut dia, KPU sebagai penyelenggara menyatakan tak mungkin menyelenggarakan Pilkada dalam situasi krisis Corona.

"Ketika penyelenggara pemilu menyatakan tak mungkin lagi menjalankan pilkada. Dalam titik itu Perppu bisa dibuka untuk dikeluarkan," kata Sigit.

Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 memang tengah ditahan prosesnya. Sedianya, KPU menjalankan beberapa proses hingga pemungutan suara pada September 2020. Namun, KPU membuka opsi agar ditunda hingga September 2021.

 

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber : Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya