DPR: Pilkada Bisa Ditunda Jika Persulit Penanganan Pandemi Corona

Bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit upaya mengendalikan situasi menghadapi pandemi virus Corona, maka penundaan perlu dipertimbangkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 14:33 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan masyarakat merupakan prinsip yang harus diutamakan. Hal tersebut terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di tengah ancaman Corona atau Covid-19.

"Betul memang Pilkada Serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Idealnya kedua hal itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Namun, bila kedua hal itu menjadi pilihan, maka kita harus menempatkan kepentingan rakyat di atas semuanya," kata Doli, saat dihubungi, Jumat (27/3/2020). 

Karenanya, menurut dia, bila pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan mempersulit upaya mengendalikan situasi menghadapi pandemi virus Corona, maka penundaan perlu dipertimbangkan.

"Tidak hanya menunda pelaksanaan empat  tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 23 September," tegas dia.

Untuk terus memantau perkembangan di lapangan dari waktu ke waktu, Komisi II akan melakukan  komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Tentu kita akan memonitor terus day to day perkembangan yang terjadi di lapangan. Sejauh ini secara informal, kami terus berkoordinasi dengan KPU," ungkap Wakil Ketua Umum Golkar ini. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gelar Rapat Kerja

Bahkan apabila dimungkinkan, maka di masa sidang DPR yang akan datang, Doli mengaku pihaknya akan langsung melakukan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mendagri untuk mengagendakan empat hal. 

Pertama mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda empat tahapan Pilkada.

Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan tanggal 23 September. Sekalipun adanya penundaan terhadap empat tahapan saat ini.

Ketiga, Komisi II akan mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Empat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan, termasuk opsi diterbitkannya Perppu, bila akhirnya disepakati Pilkada Serentak 2020 kita tunda pelaksanaannya," tandasnya. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya