Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar aturan yang mengatur perlintasan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dievaluasi secara berkala. Hal ini demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) ke Indonesia.
"Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, saat ini lebih dari 202 negara menghadapi tantangan virus Corona. Epicentrum atau penyebaran virus ini pun telah bergesar dari China ke Amerika Serikat dan Eropa.
Advertisement
Amerika Serikat menjadi yang tertinggi dengan 161.088 kasus virus Corona dan diikuti Italia 101.739 kasus dan Spanyol 87.956 kasus. Sementara itu, China yang menjadi negara ditemukannya virus Corona memiliki 81.470 kasus.
Untuk itu, Jokowi menekankan perlunya kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia diperkuat. Pasalnya, sejumlah negara menghadapi kasus penyebaran virus Corona yang disebabkan imported case atau terinfeksi dari luar negeri.
"Kita harus perkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia," kata dia.
Sementara terkait WNI yang pulang dari luar negeri, dia menyatakan bahwa pemerintah tetap akan melindungi kesehatan kesehatan WNI yang kembali dan seluruh masyarakat di Tanah Air. Sehingga, Jokowi meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas demi mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.
"Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya ODP (Orang Dalam Pemantauan). Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin," jelas Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Sosial untuk Cegah Corona Harus Didampingi Kebijakan Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). Menurut dia, pembatasan sosial perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Jokowi meminta jajaran menterinya menyiapkan aturan pelaksanaan dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Aturan itu akan dijadikan panduan di level provinsi, kabupaten, dan kota.
Jokowi juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus Corona. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Di samping itu, dia meminta agar seluruh apotek dan toko yang menyuplai kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan warga. Namun, dia menekankan agar ada penerapan protokol jaga jarak yang ketat.
"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi sudah kita bicarakan bahwa pemerinta segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi," tutur Jokowi.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement