Hari ke-3 PSBB di Kota Bekasi, 108 Pengendara Bermotor Diberi Peringatan

Kepada tiap pelanggar, petugas hanya memberikan peringatan supaya mereka mematuhi aturan pemerintah yang berlaku

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Apr 2020, 08:27 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 08:27 WIB
Petugas gabungan di Bekasi memantau kendaraan jelang PSBB.
Petugas gabungan di Bekasi memantau kendaraan jelang PSBB. (Bam Sinulingga/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerinta Kota Bekasi resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April 2020 lalu.

Di hari ketiga PSBB, petugas menemukan ratusan pelanggaran dari pengendara yang melintas, tepatnya di perbatasan Bintara-Pondok Kopi Jakarta Timur, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sedikitnya ada 108 pelanggaran yang tercatat sejak pukul 07.00-09.00 WIB pada Kamis, 16 April 2020 dengan mayoritas pengendara sepeda motor yang masih membawa penumpang sebanyak 95 orang, serta pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13 orang.

Kepada tiap pelanggar, petugas hanya memberikan peringatan supaya mereka mematuhi aturan pemerintah yang berlaku. Petugas juga memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan.

Efek Jera untuk Pelanggar

Bagi masyarakat yang masih membandel, akan diberi tindakan tegas untuk memberi efek jera, sehingga pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi ini bisa berjalan dengan maksimal sesuai maksud dan tujuan.

Terdapat 24 personil gabungan yang berjaga di check point perbatasan Bintara-Pondok Kopi, yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Puskesmas, staf kelurahan dan Pramuka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya