Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menyebut, akan sulit pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 apabila belum dapat dipastikan kapan pandemi Covid-19 akan selesai. Serta, jika pemerintah tidak juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang sebelum akhir April 2019.
"Problemnya tak ada yang bisa pastikan kapan Covid-19 kelar dan kapan Perppu keluar. KPU sudah buat targetnya, April harus sudah keluar kalau mau dilaksanakan Desember," ujar Arief dalam web diskusi, Minggu (19/4/2020).
"Kalau tidak bisa, maka tak bisa dipastikan itu bisa dilaksanakan Desember 2020," imbuhnya.
Advertisement
Kendati begitu, KPU juga telah merancang pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi. Misalnya, mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital. Kampanye diubah sistemnya menjadi digital tanpa perlu dengan melakukan pertemuan mengumpulkan orang.
Hingga, mengubah pengaturan sistem pemungutan suara. Dengan cara mengubah ketentuan di tempat pemungutan suara dengan menerapkan jaga jarak. Juga jumlah orang di TPS dikurangi.
Namun, Arief mengatakan, ada konsekuensi jika kebijakan itu diterapkan. Yaitu berkonsekuensi terhadap anggaran dan aturan. Perlu waktu KPU mengubah aturan itu bersama DPR.
Apalagi, akan sulit dilakukan pada Mei 2020 karena akan terbentur masa kerja DPR yang akan reses sampai pertengahan Juni.
"Kemungkinan itu akan kerepotan kalau kita kejar sampai Desember," kata Arief.
Karena itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait penundaan Pilkada Serentak 2020. KPU masih menunggu jawaban istana dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
KPU juga telah mengirimkan surat tersebut setelah rapat pertama dengan Komisi II DPR membahas penundaan Pilkada beberapa waktu lalu. Ada dua yang diusulkan KPU untuk diakomodasi dalam Perppu penundaan Pilkada.
"Dua hal yang diusulkan fokus untuk Perppu," ucap Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kewenangan Menunda Pilkada
Arief mengatakan, KPU RI meminta diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan tahapan Pilkada. Sebab, dalam undang-undang, hanya diatur kewenangan kepada KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika terjadi bencana di tingkat lokal.
"Kalau bencana terjadi secara nasional UU belum mengatur," kata Arief.
Dalam Perppu itu, KPU juga mengusulkan diberikan kewenangan untuk menetapkan kapan pelaksanaan Pilkada. Agar tidak perlu revisi undang-undang jika kembali terjadi dinamika. Cukup mengubah tanggal pelaksanaan Pilkada dengan menggunakan Peraturan KPU.
"Kalau ada perubahan tidak perlu revisi undang-undang cukup mengubah peraturan KPU," kata Arief.
Sementara itu, dalam rapat Komisi II DPR, pemerintah dan DPR sepakat Pilkada akan ditunda hingga 9 Desember 2020. Namun, KPU mengingatkan agar Perppu itu segera dikeluarkan paling lambat April 2020 agar tahapan Pilkada bisa segera dilaksanakan.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement