Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menyegel perusahaan yang tak menghiraukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diutarakannya saat mengumumkan perpanjangan PSBB Jakarta di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
“Sekarang adalah fase pendisiplinan semuanya yang di luar 11 sektor dikecualikan masih beroperasi, maka akan dapat teguran bentuknya bisa segel bahkan bisa pencabutan. Pecabutan apabila perusahaan itu sudah pernah ditegur sebelumnya,” kata Anies.
Advertisement
Anies menyampaikan, pada PSBB Jakarta tahap pertama menemukan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Padahal, tak termasuk dalam 10 sektor pengecualian seperti yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2020.
"Perusahaan jangan curi-curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi lagi," ujar Anies.
Dia mengingatkan, pada PSBB Jakarta fase kedua yang dikedepankan adalah tindakan bersifat sanksi. Karena itu, Anies sangat mengharapkan perusahaan untuk lebih disiplin mentaati aturan PSBB.
“Jangan memaksakan. Kenapa? karena ini membahayakan tenaga kerja, masyrakat, dan kosekuensi dari ini besar. Kami ada beberapa contoh memaksaan ternyata betul ada kasus positif dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan,” ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Review Jenis Perusahaan yang Dikecualikan
Saat ini, Anies mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian sedang duduk bersama untuk menambah daftar perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi pada masa PSBB.
“Sektor itu sedang kita review juga bersama tim di kementerian perindustrian apabila sektor strategis untuk bangsa, negara maka silakan. Daftarnya cukup panjang, sekarang sedang direview bersama nanti akan kita tegakan semua,” ucap Anies.
Advertisement