Ayah dan Anak Kompak Provokasi Tawuran di Manggarai, Bertemu di Kantor Polisi

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut, lima orang yang ditangkap itu yakni NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16) yang diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (22/4) sore.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 10:16 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 10:09 WIB
Tawuran Warga di Awal Ramadan hingga Tutorial Hijab untuk Ngantor
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Menteng menangkap warga yang diduuga terlibat tawuran di perlintasan kereta antara warga Manggarai dengan Menteng beberapa hari lalu. Mereka yang ditangkap berjumlah lima orang.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menyebut, lima orang yang ditangkap itu yakni NSH (45), RNH (20), IY (36) SK (17) dan RI (16), mereka diatangkap di rumah mereka masing-masing, Rabu (22/4/2020) sore.

"Semuanya warga Menteng," kata Gozali dalam keteranganya, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, dua dari lima orang yang ditangkap ternyata merupakan seorang ayah dan anak. Keduanya diduga provokator.

"Kalau anak sama bapaknya ya ada, tapi kalau provokasi melalui medsos masih kami dalami," jelasnya.

Keduanya sempat membantah, sudah terlibat dalam tawuran itu. Namun, setelah diperiksa hand phone-nya, ayah dan anak tersebut akhirnya mengakui. Para pelaku dijerat dengan Pasal 503 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku diduga membuat keributan di malam hari. Tapi, pasal senjata tajam masih kita dalami dulu soalnya kita sita dirumah salah satu pelaku," ujarnya.

Sementara itu polisi masih memburu pihak laun yang terlibat tawuran. Karena, kemungkinan ada pelaku lain yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan tawuran ditengah pandemi Covid-19 atau corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya