Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan memberikan fasilitas lebih kepada para tahanan kasus korupsi. KPK memastikan tetap akan berpedoman pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013.
"Tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Ali Fikri mengatakan, dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 jelas menyatakan, "Setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya."
Advertisement
Dalam permenkumham tersebut juga disebutkan, "Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan atau kebakaran."
"Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadan dengan tetap menjaga fresh-nya makanan dan menghindari basi-nya makanan," kata Jubir KPK Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Patuh
Ali menyebut, para tahanan harus memahami ada kondisi berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan.
"Sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih," kata Ali.
Ali memastikan, para tahanan telah diberi makan selama tiga kali dalam satu hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Menurut Ali, pihak rutan telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi untuk para tahanan.
"Terkait dengan merebaknya virus Covid-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan virus, kami mengijinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis dan Jumat," kata Ali.
Advertisement