Kota Tarakan Terapkan PSBB Hingga 30 Mei 2020, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tarakan bakal diberlakukan pada 26 April hingga 30 Mei. PSBB secara resmi diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan nomor 360/313/HK/2020.

oleh Gilar Ramdhani pada 28 Apr 2020, 13:51 WIB
Diperbarui 28 Apr 2020, 13:52 WIB
Ingat! PSBB Tarakan Diberlakukan 26 April – 30 Mei   
Wali Kota Tarakan, Khairul.

Liputan6.com, Tarakan Sebagai upaya menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kota Tarakan telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB resmi berlaku hingga 30 Mei 2020 sesuai sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan nomor 360/313/HK/2020.

“Sesuai jadwal kita (26 April – 30 Mei), ini sudah rapat pemantapan. Berkaitan dengan beberapa aktivitas masyarakat yang kita batasi juga. Perwali sudah saya tanda tangan, yang ke masyarakat dalam bentuk edaran, perwali itu kan pegangan petugas saja,” terang Wali Kota Tarakan, Khairul.

Pelaksanaan PSBB Tarakan merujuk kepada surat persetujuan Kemenkes nomor HK.01.07/MENKES/261/2020. Terkait pedoman pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Tarakan sudah melakukan beberapa penyesuaian.

“Perwali ini kan lebih kepada penguatan saja, tanpa perwali pun sebenarnya PMK tentang PSBB sudah ada. Secara detail sudah ada, tinggal di tarakan ini kita memodifikasi,” jelas Wali Kota Tarakan.

Berikut sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkot Tarakan melalui PSBB:

1. Semua Kapal Pelni dari dan menuju Tarakan tidak diperkenankan membawa penumpang kecuali barang.

2. Semua Kapal Feri dari dan ke Tarakan tidak diperbolehkan membawa penumpang, kendaraan roda dua maupun roda tiga. Kapal Feri hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan besar bermuatan bahan pokok beserta sopir dan kernet.

3. Penutupan tempat ibadah, sarana pendidikan, penerapan kerja dari rumah untuk kantor pemerintahan, sejumlah kantor swasta, sarana olahraga hingga fasilitas publik lain yang berhubungan dengan kerumunan massa.

4. Menutup sejumlah jalan protokol untuk jam-jam tertentu.

5. Pemberlakuan jam buka tutup tempat usaha warung makan, cafe, restoran, pusat perbelanjaan dan lainnya hanya sampai pukul 21.00 Wita. Hanya melayani take away (bungkus bawa pulang)  dan pemesanan online (pesan antar), tidak boleh menyiapkan fasilitas makan di tempat.

 

Selanjutnya

6. Pembatasan penumpang dan jam operasional  untuk kendaraan umum. Jumlah penumpang harus setengah dari kapasitas dan dibatasi beroperasi sampai jam 20.00 kecuali membawa penumpang pasien gawat darurat.

7. Ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang terkecuali antar jemput barang.

8. Seluruh masyarakat Kota Tarakan diwajibkan menggunakan masker jika keluar rumah. Petugas siap melakukan razia penindakan jika ada yang melanggar.

9. Melakukan kegiatan screening kesehatan rutin bagi seluruh penumpang transportasi udara di Bandara Juwata Tarakan. Apabila tim medis menemukan gejala Covid-19 maka segera diarahkan ke tempat karantina.

10. Tetap membuka fasilitas layanan kesehatan, BBM, listrik dan air.

11. Toko-toko yang melayani penjualan sembako buka jam 08.00-20.00, selain sembako jam 08.00-15.00.

12. SPBU beroperasi jam 08.00 - 18.00.

13. Pelaku UMKM/PK-5 bidang kuliner yang melayani penjualan takjil (makanan buka puasa) dan makanan sahur buka jam 16.00-22.00.

14. Pelaku UMKM/PK-5 bukan bidang kuliner  buka jam 15.00-19.00, di tempat mereka biasa berjualan.

15. Melakukan screening penumpang yang melalui pelabuhan laut (malundung , tengkayu 1, tengkayu 2, pelabuhan rakyat).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya