Kasus Suap, Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Apr 2020, 19:33 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 19:33 WIB
KPK Tunjukkan Tersangka Kasus Suap Saat Konferensi Pers
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan Elfin MZ Muchtar divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Elfin terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.

"Amar putusan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan, Selasa (28/4/2020).

Selain pidana penjara, Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Menurut Ali, permintaan Elfin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) ditolak hakim.

"JC terdakwa ditolak majelis hakim," kata Ali.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum pada KPK maupun penasihat hukum Elfin sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum upaya banding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sidang Virtual

Sidang terhadap Elfin dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, penasihat hukum di kantornya, dan terdakwa di Rutan Palembang.

Elfin MZ terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 12 ayat (1) a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Elfin dijerat bersama Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Keduanya menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevitl terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Seiring berjalannya waktu, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya