Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari tekanan psikologi yang muncul selama merebaknya pandemi virus corona Covid-19. Khususnya kelompok masyarakat yang dianggap rentan mengalami kekerasan, seperti perempuan dan anak-anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, sejak 2 Maret sampai 25 April 2020, tercatat ada 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban sebanyak 277 orang.
Dari jumlah korban tersebut, 187 orang di antaranya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Advertisement
“Berdasarkan data SIMFONI (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak 2 Maret sampai 25 April 2020, itu tercatat ada 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban sebanyak 277 orang,” kata dia, dalam Konferensi Pers, Rabu (29/4/2020).
Sementara terdapat 368 kasus kekerasan yang dialami anak dengan korban sebanyak 407 anak selama pandemi virus corona Covid-19. Rinciannya, 300 anak perempuan korban dan 107 anak laki-laki menjadi korban.
Karena itu, dia memandang perlu adanya layanan konsultasi dan edukasi psikologi. Dengan begitu masyarakat dapat mengadukan masalah dari aspek psikologis yang mereka alami di tengah merebaknya pandemi corona Covid-19.
“Tentu layanan Sehat Jiwa ini sangat dibutuhkan pada situasi yang sangat sulit ini yang tentunya akan memberi tempat pada perempuan, apa itu perempuan korban KDRT kemudian perempuan pekerja migran, perempuan disabilitas dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di antaranya anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran baik secara online maupun offline,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Fenomena KDRT
Sementara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, jika menilik data yang disampaikan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), dalam kurun waktu 16 Maret hingga 30 Maret tahun 2020 terdapat 59 kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan online pornografi.
“Di antara kasus-kasus tersebut, 17 di antaranya adalah KDRT,” ujar dia.
Mantan Panglima TNI ini pun menjelaskan bahwa kasus KDRT selama pandemi Covid-19 merupakan fenomena yang jamak terjadi. Jadi bukan hanya muncul di Indonesia saja.
“Sekjen PBB Antonio Guterres pada tanggal 5 bulan 4 tahun 2020 menyatakan bahwa meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan meningkatnya kasus KDRT pada perempuan dan anak anak,” ungkapnya.
“Di Prancis hingga 1/3 kasus dalam seminggu, Afrika Selatan melaporkan ada 90.000 kasus pengaduan KDRT. Berikutnya Australia menyatakan peningkatan pencarian online terhadap layanan online terhadap bantuan KDRT sebanyak 75 persen pasca pandemi Covid-19," tandas Moeldoko.
Reporter: Wilfridus Setu Embu/Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement