Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan inovasi terkait pengawasan narapidana asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebab, Adrianus melihat, kebijakan narapidana program asimilasi dan integrasi ini tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan SDM yang mumpuni.
Baca Juga
"Dari hasil kami rapat virtual kemarin bersama Kemenkum dan HAM diketahui terdapat kondisi di mana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, cara yang dilakukan oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) saat ini dengan membentuk grup whatsapp antara pembina kemasyarakatan bersama warga binaan asimilasi dan integrasi masih solusi sederhana. Baiknya, pengawasan napi asimilasi menggandeng instansi hukum lain agar SDM bisa maksimal.
"Hal yang bisa dilakukan adalah dengan menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar dapat membantu," imbuhnya.
Ombudsman RI juga mendorong kepada Kemenkum dan HAM untuk memberikan dukungan anggaran maupun penambahan SDM agar Bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Sebelumnya, pada Selasa 28 April 2020, Ombudsman melakukan rapat virtual dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan bersama Bapas seluruh Indonesia.
Pertemuan virtual yang diikuti sekitar 300 peserta untuk membahas Pembimbingan dan Pengawasan Bapas terhadap narapidana yang mendapatkan Asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masalah Kelembagaan Bapas
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Bapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yang memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.
Selain keterbatasan anggaran dan SDM, Ombudsman menemukan permasalahan kelembagaan yaitu Bapas Pati yang mengelola 6 kabupaten. Hal ini berbeda dengan instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang ada di tiap-tiap kota/kabupaten.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement