Emosi, Pelaku Penganiayaan Wanita di Tamansari Jakbar Tusuk Korban 12 Kali

Polisi menangkap satu dari dua pelaku yang menganiaya seorang perempuan di salah satu hotel kawasan Tamansari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Mei 2020, 16:24 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 16:23 WIB
Polisi menangkap pelaku penganiyaan wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakbar. (Istimewa)
Polisi menangkap pelaku penganiyaan wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakbar. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap satu dari dua pelaku yang menganiaya seorang perempuan di salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Muhajirin alias Konong ditangkap di daerah Duri, Jakarta Barat, pada Rabu malam 6 Mei 2020.

Pria 22 tahun ini merasa direndahkan oleh teman kecannya, E (19). Konong kemudian menghujamkan pisau lipat ke tubuh E sebanyak 12 kali.

Aksinya itu dilakukan di kamar salah satu hotel kawasan, Tamansari pada Minggu 3 Mei 2020.

Kapolsek Tamansari Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, Muhajirin berkenalan dengan E di media sosial Michat.

Lalu, Muhajirin mengundang E menginap di sebuah hotel.

Muhajirin berjanji memberikan uang Rp 600 ribu kepada E dengan syarat harus berhubungan layaknya suami-istri. E menyanggupi permintaan itu.

“Sebelum lakukan hubungan intim Muhajirin memberikan uang Rp 600 ribunya,” ujar Abdul di Polsek Tamansari, Jumat (8/5/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Pertengkaran

Pelaku penganiyaan wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakbar. (Istimewa)
Pelaku penganiyaan wanita di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakbar. (Istimewa)

Penganiayaan berawal dari pertikaian keduanya. Pertikaian ini terjadi saat E mengungkit-ungkit pertemuan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Emosi Muhajirin memuncak ketika mendengar tudingan dia tak punya uang yang dilontarkan E.

"Pelaku dari awal berniat mau merampok dan menganiaya. Tapi kasus ini juga dipicu komunikasi yang kurang baik antara korban dengan pelaku," ucap Abdul.

Usai berhubungan badan, Muhajirin mencekik E dan menikamnya dengan pisau lipat hingga lemas tak berdaya.

Muhajirin langsung meninggalkan korban begitu saja sambil membawa barang-barang milik E. Petugas hotel menemukan E bersimbah darah pada Minggu 3 Mei 2020.

”E dilarikan ke rumah sakit. Pihak Hotel melaporkan kejadian ke Polsek Tamansari," ujar Abdul.

 

Penangkapan Pelaku

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Muhajirin diringkus di kediamannya, Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2020).

Selain Konong, polisi meringkus IR, orang yang menampung barang-barang hasil curian.

Sementara itu, pihaknya saat ini sedang memburu satu orang lagi berinisial D, yang disebut-sebut turut membantu Muhajirin melakukan aksi kejinya.

"Ada satu lagi yang masih DPO. Dia perannya mengantarkan dan mejemput pelaku ke hotel, membawa pelaku ke RS untuk mengobati luka. Dia juga yang menjual barang curian melalui facebook," tandas Abdul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya