16 Hari Larangan Mudik, Polda Metro Minta 15.751 Kendaraan Putar Balik

Dari jumlah tersebut, adanya 44 kendaraan travel ilegal yang ditindak oleh petugas jaga. Karena kedapatan membawa penumpang untuk keluar dari Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2020, 11:14 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 11:14 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menjaga sejumlah titik check point atau pos penyekatan selama adanya pelarangan mudik lebaran 2020. Hal itu demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.

Tercatat, sudah 15.751 kendaraan yang diminta untuk putar balik sejak 24 April 2020 hingga 9 Mei 2020, baik kendaraan roda dua maupun lebih.

Untuk Sabtu (9/5/2020) kemarin, sebanyak 707 kendaraan diputar balik.

Dari jumlah tersebut, adanya 44 kendaraan travel ilegal yang ditindak oleh petugas jaga. Karena kedapatan membawa penumpang untuk mudik.

"Senin kita ekspos lengkap puluhan travel yang kita tangkap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Jika dirinci, total 707 kendaraan tersebut masih didominasi oleh kendaraan pribadi dan sepeda motor yang melalui jalan arteri. Tapi, tak sedikit juga yang melalui jalan Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung.

Untuk di Tol Cikarang Barat sebanyak 170 kendaraan pribadi dan 82 kendaraan umum yang diputar balik. Dan di Tol Bitung sebanyak 50 kendaraan pribadi dan 22 kendaraan umum diminta putar balik.

Lalu, untuk di Jalan Arteri sendiri sebanyak 139 kendaraan pribadi, 79 kendaraan umum dan 165 kendaraan sepeda motor. Sehingga total ada 383 kendaraan yang diputar balik di Jalan Arteri.

 


Resmi Dilarang

Diketahui, pemerintah melarang mudik lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.

Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya