Menpan RB Tjahjo Kumolo Perpanjang Lagi Work from Home ASN

Sebelumnya, ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 besok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mei 2020, 14:34 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 14:33 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperpanjang work from home (WFH) atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 29 Mei 2020.

Sebelumnya, ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 besok.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut pun ditandatangani Tjahjo, Selasa 12 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis surat edaran itu dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Tak ada perubahan yang berarti dalam SE bekerja dari rumah bagi ASN tersebut, selain hanya mengatur tentang masa waktunya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bagian dari PSBB

Sebelumnya, Tjahjo menuturkan, surat edaran soal WFH di wilayah merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.

"Dengan demikian mungkin SE Menpan terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," pungkas Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya