Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pandemi Corona.
Ketika tidak patuh, warga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penggenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
Pergub itu mengatur bentuk sanksi bagi yang nekat melanggar PSBB. Ada dua jenis sanski yang disebutkan, yakni sanksi admistrasi dan kerja sosial.
Advertisement
Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri mengimplementasikan sanksi sosial dengan menghukum pelanggar PSBB membersihkan WC umum atau menyapu jalanan.
Satpol PP Jakarta Barat sebagai penegak Peraturan Gubernur (Pergub) sedang mempersiapkan sarana dan prasarana seperti sapu, dan sikat WC-nya.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi soal sanksi pelanggar PSBB, Rabu (13/5/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pakai Rompi
Tamo menambahkan, pihaknya juga menyiapkan rompi. Tamo menyampaikan, pelanggar PSBB selama menjalani sanksi akan mengenakan rompi oranye seperti tahanan KPK.
"Perkecamatan rencananya mendapatkan 50 rompi. Rompi-rompi disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dipakai pelanggar," ucap Tamo.
Dia menerangkan, pihaknya sementara ini masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik yang rawan terjadinya pelanggaran PSBB. Demikian juga dengan sosialisasi kepada warga terkait adanya sanksi kerja sosial untuk pelanggar PSBB.
"Bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi.Kami juga harus sosialisasikan dulu perubahan itu," ujar Tamo.
Advertisement