Liputan6.com, Jakarta - Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesia menggelar Ramadan Talk pada Kamis 14 Mei 2020. Acara yang didukung oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu mengangkat tema Youth Action Against Covid-19.
Hadir tokoh-tokoh muda seperti putri Agung Laksono, Alia Laksono selaku Staf Khusus Menpora RI, Founder of Emancipate Indonesia Margianta Surahman Juhanda Dinata, Deputy Director General Of IYCF Eurasian Regional Center Sevinj Iskandarova dan dipandu oleh Astrid Nadya R dari IOC Youth Indonesia.
Dalam acara tersebut Alia mengungkapkan bahwa ada konstruksi besar di masyarakat pada masa pandemi saat ini, yaitu new normal life atau kehidupan normal baru. Hal itu merupakan hasil penerapan PSBB dari pemerintah yang menganjurkan masyarakat untuk berkegiatan di rumah.
Advertisement
Dalam new normal life ini, akan terbentuk sebuah kenormalan baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia di segala sektor kehidupan. Contohnya, ada peningkatan kegiatan yang dilakukan secara virtual, perubahan tingkah laku konsumen, dan elemen kemanusiaan dan solidaritas yang meningkat.
"Masyarakat dituntut untuk segera beradaptasi terhadap kondisi baru dengan cara memaksimalkan kemajuan teknologi dalam segala hal dari ibadah, pekerjaan dan sekolah," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Alia juga menegaskan bahwa selama new normal life ini, masyarakat Indonesia banyak yang mengubah pengeluarannya dari hal-hal yang sifatnya kesenangan menjadi terfokus kepada kebutuhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tujuan Penerapan PSBB
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
"Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," kata dia.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Advertisement