Mahfud Md: Sikap Pemerintah soal Anjuran Salat Id di Rumah Sejalan dengan MUI

Mahfud mengatakan anjuran yang dikeluarkan agar masyarakat salat Id di rumah itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2020, 18:05 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 18:05 WIB
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait salat Idul Fitri atau Id di rumah.

Menurut dia, anjuran pemerintah sama dengan seruan dari ormas Islam lainnya.

"Kita dengan Majelis Ulama (Indonesia), dengan NU, dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU dan Muhammadiyah agar orang salat di rumah," ujar Mahfud dalam video conference, Selasa (19/5/2020).

Mahfud mengatakan anjuran yang dikeluarkan agar masyarakat salat Id di rumah itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, salat Id berjemaah di lapangan atau masjid dapat menimbulkan kerumunan orang.

"Bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah Muakkad sekalipun," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sejalan dengan Fatwa MUI

Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Pemerintah Indonesia menetapkan Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada 11 Agustus 2019 yang dirayakan dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Mahfud menuturkan anjuran yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar salat dilakukan di rumah karena pandemi corona.

Dia juga menekankan bahwa anjuran tersebut juga sesuai dengan Permenkes Nomor 6 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan UU Nomor 8 tahun 2018 tentang Kekatantinaan Kesehatan.

"Menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku terkait Covid itu, beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya