Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggulirkan wacana kehidupan new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bahkan sudah ada aturan bagi para pengusaha dan pekerja seusai penerapan PSBB.
Mantan Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais angkat bicara mengenai hal ini melalui akun instagramnya, @amienraisofficial.
Dia menuturkan, banyak kajian soal konsep new normal yang disampaikan para ahli. Karena menurutnya, jika memang diterapkan harus ada norma, rujukan, dan referensinya.
Advertisement
"Nah kalau di negara kita ini saya paham ya yang dimaksud para petinggi, ini new normal setelah virus mereda yaitu pegawai negeri tetap pakai masker, tetap jaga jarak, ada waktunya di rumah, ada waktunya di kantor, dan sebagainya, kalau semua itu masih oke," kata Amien seperti dikutip dri akun instagramnya, Senin (25/5/2020).
Namun, ia mengingatkan pemerintah, jangan sampai new normal berdampak buruk pada kehidupan masyarakat khususnya di bidang ekonomi.
"Kalau kemudian bahwa pengangguran meluas itu new normal, kerusuhan desa dan kota karena perut lapar new normal, nambah utang terus juga new normal, lantas semakin hancur eknomi negara kita new normal, nah itu yang saya kira sudah kebablasan ya," ungkap Amien.
Dia meminta para pemimpin harus bisa menyelesaikan ini.
"Karena kita ini betul-betul dalam suasana yang sangat berat ya jangan dihibur dengan new normal yang tidak normal," tukasnya.
Dia pun berharap dengan semangat Idul Fitri, masyarakat semakin beriman kepada Allah SWT.
"Karena itu saudara-saudaraku dalam semangat Idul Fitri ini kita tetap beriman kepada Allah, mengharap ridhonya, mengharap bimbingannya, mengharap hidayahnya, jangan sombong ya. Mudah-mudahan tahun ini kita lebih bagus dari tahun kemarin," tutup Amien.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemenkes Terbitkan Panduan Cegah Covid-19 di Tempat Kerja
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
"Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi. Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5/2020).
Â
Advertisement