Gugus Tugas Keluarkan Surat Edaran Pertegas Status Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Doni mengatakan, status keadaan darurat sangat bergantung pada dua indikator utama.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 27 Mei 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 14:41 WIB
Doni Monardo
Di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020), Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap tidak boleh dilakukan. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.

Melalui surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menetapkan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni melalui siaran pers yang diterima Merdeka.com, Rabu (27/5/2020).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini melanjutkan, status keadaan darurat sangat bergantung pada dua indikator utama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bencana Nasional Selama belum Ada Vaksin

Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. 

Kedua, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Selama status global pandemi belum berakhir, maka status bencana nasional terus berlangsung.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya