Mulai Senin 8 Juni 2020, MRT dan LRT Jakarta Perpanjang Waktu Operasional

Kedua transportasi yakni MRT dan LRT Jakarta telah menambah waktu operasional saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 07:15 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 07:15 WIB
Potret Masyarakat Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19
Penumpang duduk di bangku yang tidak ditempeli stiker panduan jarak di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Masyarakat kini lebih waspada dalam menanggapi penyebaran virus corona Corona-19 dengan seiring bertambahnya kasus tersebut di Tanah Air. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kedua transportasi yakni MRT dan LRT Jakarta telah menambah waktu operasional saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Penambahan jam operasional tersebut di mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PT LRT Jakarta memberlakukan waktu operasional secara normal pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sebab sebelumnya LRT Jakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

"LRT Jakarta akan beroperasi kembali normal yakni pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020," kata Corporate Secretary LRT Jakarta, Bintang Kemal dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dia juga mengatakan waktu kedatangan kereta atau headway juga kembali normal atau setiap 10 menit sekali. Namun, untuk jumlah penumpang masih diberlakukan pembatasan setiap kereta.

"Pembatasan jumlah penumpang tetap berlaku yaitu 30 orang per kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian kereta," ucapnya.

Sedangkan, PT MRT Jakarta mengubah jarak kedatangan kereta atau headway mulai Senin (8/6/2020). Perubahan itu juga terjadi saat jam sibuk di hari kerja dan non sibuk.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menyatakan headway saat jam sibuk di hari kerja yakni 5 menit dan untuk jam non-sibuk pada hari kerja adalah 10 menit.

"Jam operasional weekdays atau hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata William dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dia menjelaskan jam sibuk yang dimaksud yaitu pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB - 21.00 WIB. Jam non-sibuk yaitu pukul 05.00 WIB - 07.00 WIB dan 09.00 WIB - 17.00 WIB.

Sementara itu kata William, untuk headway pada akhir pekan (weekend) juga berubah selama 20 menit sekali dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Untuk jumlah penumpang dibatasi 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Transisi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya